Jumat, 17 Mei 2013

Web Designer pada IT

Nama : Wahyu Desnadi

Npm : 10109660

 

Web Designer


Web Designer merupakan salah satu profesi yang berkaitan dengan dunia teknik informasi atau yang lebih dikenl dengan dunia IT. Web Designer ialah orang yang mempunyai keahlian serta kemapuan untuk menciptakan konten presentasi yang biasanya dalam bentuk hypertext atau hypermedia yang dikirimkan ke pengguna akhir melalui World Wide Web, melalui Web browser atau perangkat lunak Web-enabled lain seperti televisi internet, Microblogging, dll.

Karakteristik dari seorang Web Designer

1. Pendengar Yang Baik.
Karakteristik seorang web designer yang pertama adalah harus bisa jadi pendengar yang baik, sehingga dia bisa memahami apa kebutuhan anda dan mempertimbangkan apa yang harus dia berikan untuk memenuhi keinginan seseorang yang memerlukan web dalam sebuah desain website.
2. Pengetahuan Tentang Teknologi.
Seorang web designer pastinya familiar dengan tools yang digunakan dalam pembuatan sebuah website. Dia bisa dikatakan web designer yang baik jika mengerti HTML, CSS masalah grafis, perancangan tata letak, isu-isu media, kompatibilitas browser, dan isu-isu seputar web lain nya.
3. Penggunaan Terminologi.
Seorang web designer tidak hanya mengenal teknologi, tapi juga harus mengerti bagaimana menggunakan teknologi tersebut. Misalnya saat ini sedang marak istilah “Responsive Web Design“, designer harus mengetahuinya baik secara teori ataupun prakteknya. Penggunaan teknologi tersebut bisa dengan melihat portfolio atau dari gagasan yang diberikan.
4. Pandai Menggabungkan Desain Lama Dengan Yang Baru.
Web designer pastinya bisa menggabungkan apa yang ada sebelumnya dengan gagasan-gagasan yang baru, dalam hal pembuatan desain website yang baru misal nya, dia akan memberikan sentuhan baru dengan tidak meninggalkan karakter di yang website lama.

Perbandingan Web Designer Indonesia dalam mendisain website pemerintahan Indonesia dengan negara Turki

Situs Pemerintahan Indonesia
1. WARNA
Website indonesia memiliki warna merah dan putih sesuai dengan bendera indonesia. Dimana warna merah dan abu-abu sebagai warna tulisan.
2. LAYOUT
Layout atau tata letak merupakan satu keputusan yang menentukan efisiensi sebuah operasi dalam jangka panjang. Banyak dampak strategis yang terjadi dari hasil keputusan tentang layout, diantaranya kapasitas, proses, fleksibilitas, biaya, kualitas lingkungan kerja, kontak konsumen dan citra perusahaan layout sendiri menampilkan elemen gambar dan teks agar menjadi komunikatif dalam sebuah cara yang dapat memudahkan pembaca menerima informasi yang disajikan.
Tulisannya cukup rapih namun di sisi lain website ini telalu ramai dan begitu penuh jika di bandingkan dengan negara turkey.
3. CONTENT
Berita-berita yang ada di website ini sangat update, dan juga perkembangan-perkembangan lainnya yang bisa kita baca semua sesuai dengan keadaan indonesia sekarang.
4. FILOSOFI
Dapat dilihat dari segi keseluruhannya website ini sangat bagus dan selalu memberikan berita-berita yang sedang update, dan mudah di mengerti tetapi terlalu penuh jika di bandingkan dengan negara turkey.
Situs Pemerintahan Turkey
1. WARNA
Website turkey memiliki warna merah dan putih sesuai dengan benderanya yang berwarna merah dan putih. Warna merah untuk tulisan dan putih lambangnya dari bendera tersebut dan sentuhan warna hitam. Dimana tulisan yang digunakan juga berwarna merah.
2. LAYOUT
Tulisan yang sangat rapih sehingga terkesan simple dan mudah dimengerti.
3. CONTENT
Berita yang disajikan sesuai dengan keadaan negara tersebut dan juga selalu update.
4. FILOSOFI
Dapat dilihat dari segi keseluruhannya website ini sangat bagus, dan sangat simple sekali, manfaat yang di berikan juga seputar keadaan yang sedang terjadi di negara tersebut.

Minggu, 28 April 2013


PRE TEST RENCANA TES PENERIMAAN
Menurut Anda seberapa penting dilakukan tes penerimaan terhadap sistem yang dibuat? Jelaskan jawaban Anda.
Jawaban ditulis pada blog Anda yang terkoneksi dengan student site (pada warta warga / tulisan, bukan tugas).
Menurut saya :
Sangat penting, karena dengan dilakukan tes terhadap system yang kita buat kita dapat mengetahui tingkat kesempurnaan system tersebut sehingga dapat memuaskan apa yang diinginkan oleh user.

POST TEST RENCANA TES PENERIMAAN
Apa saja yang perlu dicek pada kegiatan 'Rencana Penerimaan'? Sebut dan jelaskan.
Jawaban ditulis pada blog Anda yang terkoneksi dengan student site (pada warta warga/tulisan, bukan tugas).
Menurut saya :
1.    Melakukan tes percobaan dimana sistem yang baru dicoba beberapa hari adapun jika terjadi kesalahan si pembuat akan memperbaikinya. tidak ada jaminan bahwa kelebihan sistem baru dipakai oleh user, pada hari pertama yang paling berperan adalah tampilan sistem.
2.    Tes satu per satu dimana melakukan tes pada sistem secara satu ersatu dan jika ada yang error maka pembuat akan memperbaikio langsung atau jika parah maka tes dapat ditunda. Rangkaian pengujian inilah yang disebut dengan Rencana Tes Penerimaan (Acceptance Test Plan / ATP). ATP pembuat dalam memperlihatkan keunggulan fungsi - fungsi dari sistem yang baru, user pun tidak takut jika terjadi kesalahan karena segera di perbaiki dan pembuat dapat mengetahui letak error secara langsung namun kekuranganya adalah pembuat akan banyak menulis untuk laporan ATP. Dengan adanya tulisan ATP yang dibuat user itu sendiri maka persentase perimaan sistem baru besar adanya.
3.    Memastikan sistem sesuai dengan perjanjian adalah penting untuk melakukan ini sehingga user tidak merasa ditipu dan jika belum maka sistem dapat dikembalikan atau malah bisa mencancel.
4.    Menggunakan design, dengan menggunakan design maka tes dapat dikelompokan sehingga dapat mempermudah pengetesan itu sendiri. Selain dengan design cara lain pengelompokan adalah dengan fungsi
5.    Menulis percobaan pada metode satu ini pembuat harus sudah siap dengan membuat sebuah list apa saja yang akan diujikan nanti kepada user.
6.    Daftar rencana tes penerimaan yaitu dengan cara menggunakan hal seperti
·         Hasilkan Fungsi vs. Tabel Percobaan dan semua FS yang dijanjikan telah dialamatkan.
·         Definiskan percobaan dan kumpulan percobaan.
·         Tetapkan tanggung jawab untuk menulis percobaan.
·         Klien dan Tim proyek mengetahui bahwa ATP akan ditinjau kembali, direvisi jika perlu, dan ditandatangani oleh user. Klien mengetahui bahwa keberhasilan penyelesaian dari percobaan akan mempengaruhi penerimaan sistem.
·         Tanggung jawab untuk percobaan data telah ditetapkan. Data untuk percobaan seharusnya disediakan oleh tim proyek dan juga user.
7.    Kesimpulan untuk rencana tes penerimaan dimana sebaiknya pembuat sistem baru menganjurkan user untuk membuat ATP sehingga user dapat merasa mengawasi dan sebagai pembuat harus dapat membangun sistem dari percobaan.
8.    Kesimpulan untuk tahap design, Pada akhir tahap disain kita menempuh beberapa kejadian penting seperti Dokumen Spesifikasi Disain memuat disain akhir tingkat atas melalui disain tingkat menengah, Tanggung jawab ATP disahkan dan dimulaidan Rencana proyek, khususnya perkiraan perlu ditinjau kembali.

Sumber :

Rabu, 17 April 2013



Keterbatasan Undang-undang Telekomunikasi dalam mengetur Penggunaan teknologi Informasi

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.  Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti  alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.

Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia maya.

Manfaat UU ITE

Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
  • Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
  • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
  • Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
  • E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
  • Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan  konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
  • Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain

Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.

UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi,antara lain:
1.      Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.  Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.   Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

Kesimpulan
Dalam UU No.36 tentang telekomunikasi tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita, itu dapat dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun. Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia maya. Kemudian Dengan adanya keterbatasan undang-undang ini hanya sebagian yang efektif dalam penerapannya karena kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah, korporasi dan sebagainya. Ada bermacam-macamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan.

Nama  : Wahyu Desnadi
Npm   : 10109660

Senin, 18 Maret 2013


http://desnadi.blogspot.com/

Cybercrime yaitu merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Karena zaman sekarang semakin maju dan canggih , untuk perbuatan cybercrime sendiri semakin merajalela. Disini akan dibahas beberapa contoh kasus cybercrime yang ada di Indonesia. Yaitu sebagai berikut :

1.      Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
 satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan      mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account yang hanya cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Yang mereka curi hanya informasi saja. Sementara itu orang (user) yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya setelah informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

2.      Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan? Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

3.      Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?

4.      Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

5.      Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
 Domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting

6.      IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

7.      Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. 

Minggu, 01 Juli 2012

softskill 4



ARTI SURAT :
Surat adalah sarana komunikasi untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain. Fungsinya mencakup lima hal: sarana pemberitahuan, permintaan, buah pikiran, dan gagasan; alat bukti tertulis; alat pengingat; bukti historis; dan pedoman kerja. (http://id.wikipedia.org/wiki/Surat)


FUNGSI SURAT :
1.          Alat bukti tertulis : adanya hitam di atas putih berguna untuk dijadikan bukti apabila terjadi perselisihan atau salah penafsiran antar kantor atau pejabat yang mengadakan hubungan korespondensi.
2.                  Alat pengingat : berguna untuk mengetahui hal-hal yang terlupa atau telah lama.
3.                  Bukti historis : berguna sebagai bahan riset mengenai keadaan atau aktivitas suatu organisasi pada masa-masa lalu.
4.                  Duta organisasi : surat dapat mencerminkan keadaan mentalitas, jiwa dan kondisi intern dari organisasi atau kantor yang bersangkutan.
5.                  Pedoman : surat juga merupakan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.

JENIS SURAT :

- Surat pribadi
Surat pribadi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Surat dapat berupa korespondensi antara sesama teman atau keluarga. Ciri-ciri surat pribadi yaitu :
1.      Tidak menggunakan kop surat
2.      Tidak ada nomor surat
3.      Salam pembuka dan penutup bervariasi
4.      Penggunaan bahasa bebas, sesuai keinginan penulis
5.      Format surat bebas

 - Surat Resmi
Surat resmi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan resmi, baik perseorangan, instansi, maupun organisasi; misalnya undangan, surat edaran, dan surat pemberitahuan. Ciri-ciri surat resmi :
1.      Menggunakan kop surat apabila dikeluarkan organisasi
2.      Ada nomor surat, lampiran, dan perihal
3.      Menggunakan salam pembuka dan penutup yang lazim
4.      Penggunaan ragam bahasa resmi
5.      Menyertakan cap atau stempel dari lembaga resmi
6.      Ada aturan format baku
Bagian-bagian surat resmi:
·         Kepala/kop surat
·         Kop surat terdiri dari:
1.      Nama instansi/lembaga, ditulis dengan huruf kapital/huruf besar.
2.      Alamat instansi/lembaga, ditulis dengan variasi huruf besar dan kecil
3.      Logo instansi/lembaga
·         Nomor surat, yakni urutan surat yang dikirimkan
·         Lampiran, berisi lembaran lain yang disertakan selain surat
·         Hal, berupa garis besar isi surat
·         Tanggal surat (penulisan di sebelah kanan sejajar dengan nomor surat)
·         Alamat yang dituju (jangan gunakan kata kepada)
·         Pembuka/salam pembuka (diakhiri tanda koma)
·         Isi surat
·         Uraian isi berupa uraian hari, tanggal, waktu, tempat, dan sebagainya ditulis dengan huruf kecil, terkecuali penulisan berdasarkan ejaan yang disempurnakan (EYD) haruslah menyesuaikan.
·         Penutup surat
·         Penutup surat, berisi :
1.      salam penutup
2.      jabatan
3.      tanda tangan
4.      nama (biasanya disertai nomor induk pegawai atau NIP)
·         Tembusan surat, berupa penyertaan/pemberitahuan kepada atasan tentang adanya suatu kegiatan.

- Surat Niaga
Surat niaga digunakan bagi badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha niaga seperti industri dan usaha jasa. Surat ini sangat berguna dalam membangun hubungan dengan pihak luar sehingga harus disusun dengan baik. Surat niaga terdiri atas surat jual beli, kwintansi, dan perdagangan; dan dapat dibagi atas surat niaga internal dan surat niaga eksternal. Salah satu contoh dari surat niaga adalan surat penawaran dan surat penagihan. 

- Surat Dinas
Surat dinas digunakan untuk kepentingan pekerjaan formal seperti instansi dinas dan tugas kantor. Surat ini penting dalam pengelolaan administrasi dalam suatu instansi. Fungsi dari surat dinas yaitu sebagai dokumen bukti tertulis, alat pengingat berkaitan fungsinya dengan arsip, bukti sejarah atas perkembangan instansi, dan pedoman kerja dalam bentuk surat keputusan dan surat instruksi. Ciri-ciri surat dinas :
1.      Menggunakan kop surat dan instansi atau lembaga yang bersangkutan
2.      Menggunakan nomor surat, lampiran, dan perihal
3.      Menggunakan salam pembuka dan penutup yang baku
4.      Menggunakan bahasa baku atau ragam resmi
5.      Menggunakan cap atau stempel instansi atau kantor pembuat surat
6.      Format surat tertentu

- Surat Lamaran Pekerjaan
Surat lamaran pekerjaan adalah surat yang dibuat dan dikirimkan oleh seseorang yang ingin bekerja di sebuah kantor, perusahaan ataupun instansi tertentu. Surat lamaran pekerjaan termasuk surat dinas atau resmi. Oleh karena itu, terdapat aturan-aturan tertentu yang harus diperhatikan dalam penulisannya. Secara umum surat memiliki bagian-bagian seperti berikut ini.:
·         Kepala surat
·         Tempat dan tanggal pembuatan surat
·         Nomor surat
·         Lampiran
·         Hal atau perihal
·         Alamat tujuan
·         Salam pembuka
·         Isi surat yang terbagi lagi menjadi tiga bagian pokok yaitu :
1.      paragraf pembuka
2.      isi surat
3.      paragraf penutup
·         Salam penutup
·         Tanda tangan dan nama terang